Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.