Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (26/11) membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau. Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.