Pemerintah terus bersiap untuk menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia. Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.