Search

Dengarkan Berita Ini

Raker dengan Komisi VI DPR RI, Mendag Busan Usulkan Pengesahan Indonesia-EAEU FTA dan Tiga Perjanjian Strategis ASEAN

Jakarta, 21 Juli 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, (21/7) untuk membahas pengesahan persetujuan empat perjanjian perdagangan internasional. Dalam Raker, Mendag Busan menyampaikan harapannya kepada Komisi VI DPR RI untuk mendukung usulan pengesahan keempat perjanjian perdagangan tersebut. Menurutnya, pengesahan melalui Peraturan Presiden menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi perjanjian perdagangan dan memperluas pemanfaatannya bagi peningkatan ekspor nasional.

Keempat perjanjian tersebut, yakni Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-Tiongkok (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA). Masing-masing perjanjian dirancang untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global. 

“Arahan Presiden jelas, perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Hari ini, Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya melalui Peraturan Presiden. Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai Rapat Kerja.

Indonesia–EAEU FTA

Melalui Indonesia-EAEU FTA, Mendag Busan menyampaikan, Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas ke lima negara anggota EAEU, yakni Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan. Selain membuka peluang ekspor baru, perjanjian ini juga memperkuat posisi EAEU sebagai hub ekspor bagi Indonesia ke sejumlah wilayah di Asia dan Eropa. “Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita di negara anggota EAEU, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur,” ujar Mendag Busan.

Indonesia–EAEU FTA telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian ini, Indonesia memperoleh manfaat penghapusan dan penurunan tarif untuk 11.882 pos tarif atau 90,5 persen dari total pos tarif EAEU. Dengan Indonesia–EAEU FTA, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan ekspor ke EAEU dalam kisaran USD 2,87–2,89 miliar. Produk Indonesia yang memperoleh manfaat, yakni sawit dan produk turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin dan peralatan listrik, serta kayu dan produk kayu.

Second Protocol ATIGA

Mendag Busan menjelaskan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA) merupakan pembaruan atas ATIGA yang telah berlaku sejak 2010 dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada 2025. Protokol ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi perdagangan barang di kawasan dengan meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN menjadi 98,76 persen, sekaligus memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan akses pasar antarnegara anggota. 

Menurut Mendag Busan, ATIGA merupakan perjanjian perdagangan barang dengan tingkat liberalisasi tertinggi di ASEAN. Melalui pembaruan tersebut, ASEAN tidak hanya memperkuat integrasi perdagangan, tetapi juga menyesuaikan aturan perdagangan kawasan agar lebih responsif terhadap perkembangan dunia usaha dan dinamika perdagangan global.

"Second Protocol ATIGA akan semakin memperkuat integrasi perdagangan ASEAN melalui modernisasi aturan perdagangan barang, peningkatan fasilitasi perdagangan, serta kepastian berusaha di kawasan. Pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha," ujar Mendag Busan.

Selain itu, Second Protocol ATIGA memperkenalkan dua bidang kerja sama baru, yaitu kerja sama ekonomi dan teknis (economic and technical cooperation) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua bidang tersebut menjadi landasan bagi peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar semakin mampu memanfaatkan peluang perdagangan di pasar ASEAN. 

Manfaat ATIGA juga telah dirasakan oleh pelaku usaha Indonesia. Pada 2024, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA mencapai 82,73 persen, jauh melampaui rata-rata ASEAN sebesar 55,89 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia telah memanfaatkan fasilitas perdagangan ASEAN secara optimal.

"Tingginya pemanfaatan skema ATIGA menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di pasar ASEAN. Dengan pembaruan ATIGA, kami berharap manfaat tersebut akan semakin besar bagi dunia usaha nasional, khususnya UMKM," kata Mendag Busan. 

ACFTA 3.0

Perjanjian selanjutnya yang dibahas adalah ACFTA 3.0 Upgrade Protocol. Perjanjian ini ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia pada 28 Oktober 2025. ACFTA 3.0 Upgrade Protocol meningkatkan komitmen kerja sama dalam ACFTA yang berlaku sejak 1 Januari 2010. Menurut Mendag Busan, peningkatan ini perlu dalam menciptakan perdagangan yang lebih inklusif, modern, komprehensif, dan saling menguntungkan di antara negara anggota ASEAN dan Tiongkok.

Namun, Mendag Busan menjelaskan, penyempurnaan ACFTA tersebut tidak mengubah komitmen akses pasar yang telah berlaku dalam ACFTA. Peningkatan komitmen melalui ACFTA 3.0 Upgrade Protocol difokuskan pada penguatan kerja sama di berbagai bidang baru yang mendukung perdagangan modern. Bidang-bidang ini meliputi ekonomi digital, ekonomi hijau, fasilitasi perdagangan, standar teknis, konektivitas rantai pasok, serta kerja sama teknis antara negara anggota ASEAN dan Tiongkok. 

“Berdasarkan kajian Kemendag, pengesahan ACFTA 3.0 Upgrade Protocol berpotensi meningkatkan nilai perdagangan Indonesia dengan Tiongkok. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai puncaknya dengan perolehan nilai sebesar USD 154,6 miliar,” ungkap Mendag Busan. 

AFSRFA

Di sektor pangan, Mendag Busan menjelaskan bahwa AFSRFA menjadi landasan bagi ASEAN untuk memperkuat koordinasi penerapan kebijakan keamanan pangan di sepanjang rantai pasok, mulai dari pengaturan standar hingga mekanisme implementasi. Melalui kerangka tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik dalam memenuhi persyaratan keamanan pangan di pasar ASEAN. Menurutnya, AFSRFA memberi ruang untuk mengatur aspek teknis dan kerja sama dalam implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP). Ruang lingkup ini mencakup prinsip, persyaratan, proses, dan mekanisme koordinasi penerapan AFSP sepanjang rantai pasok pangan di seluruh kawasan ASEAN.

"AFSRFA tidak hanya memperkuat sistem keamanan pangan di kawasan ASEAN, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Harmonisasi regulasi akan membantu menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha, mendorong investasi di sektor pangan, serta memperlancar perdagangan pangan yang aman di kawasan. Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, implementasi perjanjian ini berpotensi meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD 634,83 juta dan menghasilkan welfare gain nasional sebesar USD 252,17 juta," ujar Mendag Busan.

Dengan persetujuan Komisi VI DPR RI, proses pengesahan keempat perjanjian tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Implementasi keempat perjanjian diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor Indonesia, memperkuat integrasi dalam rantai pasok global, meningkatkan investasi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha nasional. 

Mendampingi Mendag Busan, yakni Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Inspektur Jenderal Kemendag Komjen Pol. Helmy Santika, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya.  

 --selesai--


Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers