Raker dengan Komisi VI DPR RI Bahas Indonesia-Canada CEPA, Mendag Busan: Peluang Ekspor ke Amerika Utara Semakin Besar
Jakarta, 19 Mei 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Kanada (Indonesia-Canada CEPA) akan memperkuat akses pasar produk Indonesia ke Kanada sekaligus mendukung pengembangan jalur distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Utara. Langkah ini penting untuk terus mendorong ekspor di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan proteksionisme perdagangan dunia. Ia pun berharap skema kerja sama tersebut dapat segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI mengenai rencana pengesahan Indonesia-Canada CEPA di Gedung DPR RI hari ini, Selasa (19/5). Seluruh pejabat eselon I Kementerian Perdagangan turut hadir dalam Raker tersebut.
“Ketidakpastian geopolitik global dan peningkatan proteksionisme perdagangan berpotensi membatasi akses pasar produk Indonesia serta menekan kinerja ekspor nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar melalui perjanjian perdagangan demi menurunkan hambatan perdagangan dan memperkuat daya saing nasional,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan melanjutkan, Kanada memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke pasar Amerika Utara. Besarnya potensi pasar kawasan Amerika Utara, yang memiliki populasi sekitar 500 juta jiwa, dapat turut dimaksimalkan dengan keberadaan Indonesia-Canada CEPA.
“Indonesia-Canada CEPA memberikan pengurangan hambatan perdagangan termasuk melalui preferensi tarif, dan peluang peningkatan ekspor produk bernilai tambah Indonesia. Kerja sama ini juga memperluas peluang pada sektor jasa dan investasi, sekaligus menjadi alternatif jalur distribusi ekspor Indonesia di tengah dinamika tarif perdagangan global,” kata Mendag Busan.
Kinerja perdagangan barang Indonesia dan Kanada juga menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, total perdagangan kedua negara mencapai USD 4,36 miliar, meningkat dibanding 2024 yang sebesar USD 3,57 miliar. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Kanada naik menjadi USD 1,69 miliar pada 2025 dari USD 1,44 miliar pada 2024.
Sementara itu, di sektor jasa, kinerja perdagangan Indonesia dan Kanada juga menunjukkan tren positif. Pada 2024, total perdagangan jasa kedua negara mencapai USD 506,62 juta dengan surplus bagi Indonesia sebesar USD 102,92 juta. Sejalan dengan hal tersebut, nilai ekspor jasa Indonesia ke Kanada meningkat menjadi USD 304,77 juta pada 2024 dari USD 278,30 juta pada 2023.
Perundingan Indonesia-Canada CEPA berlangsung sejak 21 Juni 2021 dalam 10 putaran selama 2 tahun 8 bulan dan ditandatangani oleh kedua Menteri Perdagangan pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Melalui Indonesia-Canada CEPA, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen dari total pos tarif Kanada untuk barang. Produk yang mendapatkan manfaat, antara lain, tekstil, alas kaki, makanan olahan, boga bahari, dan produk kayu. Sementara itu, Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen dari total pos tarif Indonesia. Produk-produk Kanada yang masuk ke Indonesia pada umumnya bersifat saling melengkapi dan dibutuhkan oleh industri nasional, seperti gandum, pupuk, bahan baku industri, serta produk pendukung sektor energi dan manufaktur.
Pada sektor jasa, Indonesia memperoleh akses pasar yang lebih luas serta peluang mobilitas tenaga profesional Indonesia ke Kanada melalui skema pengunjung bisnis, perpindahan intraperusahaan, investor, dan profesi tertentu seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, serta tenaga teknologi informasi, termasuk dukungan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), transfer pengetahuan, dan daya saing sektor jasa nasional.
Dalam niaga elektronik (e-commerce), Indonesia dan Kanada menyepakati kerja sama fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, interoperabilitas standar, serta pengaturan pengiriman data lintas batas. Mendag Busan berharap kerja sama tersebut dapat mendukung penguatan ekonomi digital sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di kedua negara.
Indonesia-Canada CEPA juga diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi Kanada di Indonesia, termasuk melalui peluang kolaborasi, pertukaran pengetahuan, pelatihan, dan kerja sama riset di berbagai sektor potensial seperti agribisnis, industri kreatif, dan pariwisata.
Menurut Mendag Busan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah penguatan industri dan pelaku usaha nasional agar semakin kompetitif dalam menghadapi implementasi Indonesia-Canada CEPA. Hal ini termasuk harmonisasi regulasi nasional, penguatan standar mutu industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kompetensi sektor jasa nasional. Ia pun berharap agar pengesahan Indonesia-Canada CEPA segera diselesaikan, agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan pelaku usaha nasional sekaligus untuk penguatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Pemerintah berharap implementasi Indonesia-Canada CEPA dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, serta memperkuat ketahanan perdagangan Indonesia ke depan,” ujar Mendag Busan.
Adisatrya, anggota Komisi VI DPR RI, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperluas kerja sama perdagangan melalui Indonesia-Canada CEPA. Menurutnya, diversifikasi pasar ekspor dengan berbagai negara menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap mitra dagang tradisional. Ia menilai peningkatan akses pasar ke Kanada dapat mendukung penguatan industri nasional, khususnya sektor manufaktur dan padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta produk olahan Indonesia.
Pada raker tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Indonesia-Canada CEPA melalui Peraturan Presiden. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Komisi VI DPR RI meminta agar Peraturan Presiden mengenai pengesahan Indonesia-Canada CEPA disampaikan kepada DPR RI.