Search

Dengarkan Berita Ini

Raker dengan Komisi VI DPR RI Bagian 2, Perkuat Pengendalian Impor dan Perlindungan Konsumen

Jakarta, 27 Mei 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor dan perlindungan konsumen. Tujuannya, untuk menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi impor dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik dan global, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan regulasi perdagangan elektronik dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri, strategi kebijakan pengendalian impor, perlindungan konsumen, serta tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital. Raker digelar di Jakarta pada Selasa, (26/5). Turut hadir pada rapat, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) M. Fanshurullah Asa dan Plt. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Syaiful Ahmar. Mendampingi Mendag Busan, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan seluruh jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan.

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, pengaturan impor saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan, pemerintah terus memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri 100 persen wajib daring melalui Single Submissiom (SSm).

Mendag Busan menambahkan, Kemendag menerapkan mekanisme standar pelayanan maksimal lima hari sebagai upaya memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha. “Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Mendag Busan menyoroti langkah Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Indonesia tercatat menjadi negara yang paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.

“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujar Mendag Busan.

Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Produk Pangan

Selain pengendalian impor, Kemendag juga memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan terhadap barang beredar dan produk pangan olahan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Pengawasan ini untuk memastikan kesesuaian informasi produk, keamanan pangan, hingga kepatuhan terhadap standar nasional.

Mendag Busan menjelaskan, pengawasan produk dilakukan terhadap sejumlah komoditas pangan yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib seperti gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, hingga produk ikan kaleng.

“Kemendag terus meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa untuk melindungi konsumen, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag melakukan pengawasan terhadap pelabelan dan kuantitas produk melalui pengaturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pelaku usaha diwajibkan memastikan ukuran, takaran, timbangan dan informasi label produk sesuai dengan ketentuan.

Penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap produk fortifikasi seperti tepung terigu, minyak goreng sawit, dan garam konsumsi beryodium untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan masyarakat. Di bidang jaminan produk halal, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun nota kesepahaman untuk memperkuat pengawasan produk halal di pasar.

“Kami meyakini dukungan Komisi VI DPR RI menjadi faktor penting agar seluruh kebijakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, melindungi masyarakat, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional,” pungkas Mendag Busan.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung berbagai langkah penguatan regulasi perdagangan yang dilakukan Kemendag di tengah meningkatnya persaingan usaha dan dinamika geopolitik global. Ia pun menilai berbagai kebijakan pengendalian impor dan perlindungan industri nasional telah berada di arah yang tepat, namun perlu diiringi implementasi dan pengawasan yang konsisten. Pengawasan terhadap impor ilegal juga perlu terus diperkuat untuk menjaga daya saing industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag memperkuat pengawasan terhadap produk pangan olahan dan tata kelola perdagangan pangan di dalam negeri. Penguatan tersebut mencakup standardisasi kemasan pangan olahan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) untuk mencegah migrasi bahan kimia dari kemasan ke produk pangan yang dapat memengaruhi kualitas dan keamanan konsumsi masyarakat. Selain itu, Kemendag juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan olahan dan makanan yang telah diberlakukan SNI secara wajib agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Komisi VI DPR RI juga mendorong Kemendag berpartisipasi aktif sebagai anggota Kelompok Kerja Manajemen Risiko Keamanan Pangan dalam Satuan Tugas Keamanan Pangan. Di samping itu, pengawasan terhadap pasar ritel modern perlu diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tersedianya regulasi yang lebih jelas dan tegas dalam perlindungan konsumen serta pengendalian peredaran produk pangan di pasar domestik.

--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPKTN