Raker dengan Komisi VI DPR RI Bagian 1, Bahas Penguatan Regulasi PMSE serta Tata Kelola Perdagangan Komoditas dan Aset Digital
Jakarta, 27 Mei 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, (26/5), di Gedung DPR RI, Jakarta. Beberapa hal yang dibahas meliputi penguatan regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri, serta penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.
Mendag Busan menyampaikan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan “Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” dan “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik” sebagai landasan hukum PMSE. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” kata Mendag Busan.
Seiring perkembangan ekosistem perdagangan digital yang semakin dinamis, Kemendag saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Penyempurnaan ini difokuskan pada lima aspek utama, yaitu peningkatan visibilitas dan promosi produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan dan operasional platform digital, penguatan perlindungan konsumen dengan menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk, dan penguatan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif.
Selain penguatan regulasi, Kemendag juga terus memperkuat pengawasan PMSE, baik secara luring maupun daring. Langkah tegas tersebut dilakukan melalui pengawasan luring maupun daring serta mengambil langkah tegas yang mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang (merchant).
“Dari hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi ketentuan dan surat peringatan tertulis kedua kepada 2 pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban,” kata Mendag Busan.
Sementara itu, pengawasan secara daring dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026, Kemendag telah membuat permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan MINYAKITA; serta 3 iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” tutur Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag telah meminta take down 95 akun merchant di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025. Sanksi akhirnya, berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE, telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada periode pelaporan Triwulan IV 2024, 7 pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Pastikan Perdagangan Komoditas dan Aset Digital Berjalan Tertib
Sementara itu, dalam pembahasan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag memiliki peran strategis dalam memastikan perdagangan komoditas dan aset digital berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Peran tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi, pengawasan pelaku usaha, penguatan perlindungan masyarakat, serta penciptaan ekosistem perdagangan yang sehat.
Secara umum terdapat dua jenis transaksi kontrak berjangka dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Pertama, kontrak multilateral yang diperdagangkan melalui Bursa Berjangka antara banyak penjual dan banyak pembeli. Jenis ini umumnya digunakan untuk komoditas sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, dan energi.
“Dalam mekanisme ini, transaksi dilakukan melalui sistem bursa sehingga proses matching antar penjual dan pembeli berlangsung transparan dan terpusat. Bursa juga berfungsi memastikan mekanisme perdagangan berjalan tertib dan terawasi,” ujar Mendag Busan.
Sementara itu, jenis kedua yaitu kontrak dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) atau bilateral. Umumnya berbentuk kontrak derivatif komoditas. Berbeda dengan kontrak multilateral, transaksi SPA dilakukan di luar bursa berjangka atau secara langsung antara nasabah dan pedagang berjangka melalui sistem pedagang berjangka dengan perantara perusahaan pialang berjangka. “Karena dilakukan secara bilateral, aspek pengawasan, tata kelola, dan perlindungan konsumen menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi dan keamanan transaksi,” tambah Mendag Busan.
Dari sisi regulasi, Mendag Busan menjelaskan, sebelum berlakunya “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)”, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas. Dengan begitu, pengaturan dan pengawasannya ada di bawah Kemendag. Fokus pengaturannya mencakup perizinan pelaku usaha, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, serta mekanisme perdagangan.
“Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terjadi transformasi pendekatan regulasi. Aset kripto tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi dikategorikan sebagai aset keuangan digital. Pengawasan aset kripto pun dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari integrasi pengawasan sektor keuangan digital nasional,” ujar Mendag Busan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menilai, perkembangan teknologi informasi, perdagangan digital, hingga aset digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan akses pasar, dan penguatan UMKM nasional.
“Transformasi ekonomi digital harus diiringi penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta perlindungan yang seimbang bagi konsumen, UMKM dan pelaku usaha nasional agar ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh sehat, adil dan berkelanjutan. Kita berharap, Indonesia juga bisa membangun ekosistem digital yang mumpuni, kuat, aman, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Eko.
Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan pengawasan terhadap pasar ritel modern dan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas.
--selesai--