Search

Dengarkan Berita Ini

Pertimbangkan Harga Keekonomian, Pemerintah Kaji Penyesuaian HET MINYAKITA

Jakarta, 4 Juni 2026 – Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan hari ini, Kamis, (4/6), Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga di bidang pangan turut serta membahas perkembangan sejumlah barang kebutuhan pokok. Salah satu pembahasannya adalah rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MINYAKITA. Dalam Rakortas tersebut, disepakati perlunya penyesuaian HET minyak goreng MINYAKITA.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyesuaian HET MINYAKITA mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini. Namun, besaran HET dan waktu penerapannya perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Mendag Busan menyampaikan hal tersebut pasca-Rakortas yang dilaksanakan di kantor Kemendag, Jakarta.

“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan menyebut, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga MINYAKITA tersebut. Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan. 

“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkap Mendag Busan.

MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat. MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Lebih lanjut, penyaluran MINYAKITA harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat. 

Selain membahas HET MINYAKITA, Rakortas tersebut sekaligus membahas evaluasi harga beras dan telur. Pemerintah terus bersinergi mendukung optimalisasi instrumen stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gerakan pangan murah, hingga penyaluran bantuan pangan.

Sementara itu, menyangkut pembahasan mengenai telur, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur. Upaya ini untuk membantu menaikkan harga telur ayam ras di tingkat peternak. 

“Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur. Jadi, nanti harga bisa mendekati atau sesuai Harga Acuan (HA), sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus,” ujar Mendag Busan.

Per 4 Juni 2026, aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat, Harga Nasional Tertimbang (HNT) telur ayam ras di tingkat konsumen terpantau di Rp27.916/kg. Sedangkan, HA telur di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp30.000/kg.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan hari ini, (4/6) dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Turut hadir Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Wakil Direktur Utama Perum BULOG Marga Taufiq. Selain itu hadir juga pejabat eselon I Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, serta perwakilan Kantor Staf Presiden.

--selesai--


Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPDN