Perkuat Perdagangan Komoditas Unggulan Indonesia, Kemendag Menetapkan Minyak Nilam Menjadi Komoditas SRG
Jakarta, 5 November 2026 – Kementerian Perdagangan menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya menyampaikan, penetapan ini dibuat berdasarkan hasil kajian terstruktur yang menunjukkan minyak nilam layak dikembangkan sebagai komoditas SRG. Kelayakan tersebut mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta dukungan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.
“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” tutur Tirta.
Melalui SRG, lanjut Tirta, minyak nilam berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha. Kelayakannya didukung oleh kesesuaian karakteristik komoditas dengan fungsi SRG serta kesiapan ekosistem yang mencakup aspek pasar, rantai pasok, teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan regulasi.
Minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia yang banyak dimanfaatkan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan berbagai produk berbahan alam. Penetapan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam SRG merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem perdagangan minyak nilam nasional.
Pengembangan minyak nilam sebagai komoditas SRG berdasarkan usulan dan pembahasan dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dari hulu hingga hilir. Pengusulan penambahan komoditas yang dapat disimpan dalam Gudang SRG dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas yang didukung dengan kajian.
Sementara, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Diah Sandita Arisanti mengutarakan, meskipun memiliki potensi ekonomi dan pasar ekspor yang besar, pengembangan industri minyak nilam masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan fasilitas penyimpanan terstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta terbatasnya akses pembiayaan. SRG menjadi salah satu instrumen dalam menjawab tantangan ini.
“Dalam hal ini, SRG berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat tata niaga minyak nilam melalui mekanisme penyimpanan komoditas yang memenuhi standar, penerbitan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang, serta pemanfaatannya sebagai agunan pembiayaan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki alternatif untuk memperoleh pembiayaan dan mengatur waktu penjualan agar mendapatkan nilai ekonomi yang lebih optimal,” terang Diah.
Diah menilai, ke depan, diperlukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat regulasi, kelembagaan, infrastruktur penjaminan mutu, serta mempersiapkan proyek percontohan (pilot project) implementasi SRG untuk komoditas minyak nilam di daerah potensial yang terdapat ekosistem produksi, penyulingan, kelembagaan, riset, pasar, dan pembiayaan yang mendukung.
Diah juga menjelaskan bahwa penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG menambah jumlah komoditas SRG yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG. Saat ini total 31 komoditas Indonesia dapat disimpan di Gudang SRG yaitu: Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Karkas Beku, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis, Agar, Karagenan, Mocaf, Pinang, Tapioka, Ikan Asap, Ikan Kayu, Cengkih, Minyak Nilam.
“Bappebti terus berkomitmen memperkuat kelembagaan, standardisasi mutu, fasilitasi penyimpanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Kami berharap, pengembangan minyak nilam melalui SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia,” tutup Diah.
--selesai--