Pada periode Oktober 2023, komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi jika dibandingkan periode September 2023. Fluktuasi harga ini disebabkan tingkat permintaan pasar dunia yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Harga patokan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 27 September 2023.