Search

Dengarkan Berita Ini

Periode Juni 2026: HR CPO Turun, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE Produk Kulit Tetap, HPE Produk Kayu Bervariasi

Jakarta, 29 Mei 2026 – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar USD 1.049,58 per MT.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April—19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT, naik USD 563,48 atau 17,24 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Juni 2026 menjadi USD 3.511 per MT, naik USD 549 atau 18,53 persen dari periode sebelumnya.

“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ungkap Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.

Lalu, tidak terjadi perubahan HPE untuk produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya. Selain itu, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.

Namun, komoditas getah pinus periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 980 per MT, naik sebesar USD 64 atau 6,99 persen dari periode Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya.

Sementara itu, ada penurunan HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.

Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1414-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-dtas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum

Kepmendag Nomor 1415 Tahun 2026 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1415-tahun-2026-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-dari-dan-atau-sama-dengan-25-kg

--selesai--


Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENDAGLU