Search

Dengarkan Berita Ini

Periode Juli 2026, HR CPO Turun, HPE Biji Kakao dan Getah Pinus Naik, HPE Produk Kayu Bergerak Variatif, Produk Kulit Tetap

Jakarta, 30 Juni 2026 – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang sebesar USD 1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE. Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.

"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT," ujar Tommy.

Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar USD 148 per MT. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 125,11 per MT, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar USD 1.000,90 per MT.

Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong HPE biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” jelas Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 7,5 persen. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen sesuai “Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, atau meningkat USD 22 atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.

Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 dapat diunduh melalui:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1502-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum

Kepmendag Nomor 1503 Tahun 2026 dapat diunduh di: 

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1503-tahun-2026-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-25-kg


--selesai--


Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENDAGLU