Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan menyampaikan, Bappebti mendapatkan laporan bahwa salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), yaitu PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga mengalami peretasan pada sistem transaksi Aset Kripto. Hal ini disampaikan Kasan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, hari ini, Rabu (11/9).