Pengawasan Barang Melalui PMSE, Kemendag Tindak Tegas 37.488 Tautan Perdagangan di Marketplace
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022 mengawasi dan berhasil menurunkan 37.488
tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini merupakan wujud
komitmen Ditjen PKTN dalam melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan
dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan
berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara
tegas seiring maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.