Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan’. Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.