Mengetahui produk baja Indonesia akan dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi bergegas melakukan tindakan diplomatik. Reaksi cepat ini membuahkan hasil positif. Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD. Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos dari pengenaan specific duty USD 167/MT—USD 441/MT.