Search

Peluncuran Proyek Pengembangan Sistem Metrologi Legal EVSE: Tapak Penting Pengembangan Ekosistem EV di Indonesia

  Dengarkan Berita Ini

Bandung, 13 Januari 2026 – Dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia, Kementerian Perdagangan bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) meluncurkan proyek pengembangan sistem metrologi legal kendaraan listrik melalui Kick-Off Meeting yang dilaksanakan hari ini (13/1) di Bandung, Jawa Barat. Proyek ini merupakan bagian dari program kerja sama Official Development Assistance (ODA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dengan nilai proyek sebesar USD 8 juta hingga tahun 2029.

Proyek ini ditujukan untuk mendukung penguatan sistem Metrologi Legal pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Indonesia. Beberapa implementasi yang dinaungi dalam proyek ini meliputi penyediaan peralatan uji laboratorium EVSE, pendirian laboratorium pengujian pengisi daya EV, peningkatan kompetensi SDM metrologi legal melalui pelatihan dan pendidikan magister, serta pendampingan penyusunan dan implementasi sistem dan regulasi terkait EVSE. Adapun Kick-Off Meeting diselenggarakan sebagai langkah awal pelaksanaan proyek untuk menyampaikan gambaran umum dan ruang lingkup kegiatan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Republik Korea dan secara khusus kepada KOICA yang menaungi proyek ini. Menurut Moga, Korea Selatan secara konsisten menjadi mitra Indonesia dalam penguatan sistem metrologi. “Kerja sama ini merupakan momentum penting dan langkah strategis dalam upaya pemerintah menjamin keakuratan pengukuran, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal seiring pesatnya perkembangan EV di Indonesia,” tegas Moga.

Pada Kick-Off Meeting ini dibahas secara rinci linimasa implementasi kerja sama dan penyelarasan pemahaman terkait peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan menetapkan contact point proyek guna memperlancar komunikasi, memastikan koordinasi yang efektif, serta mengidentifikasi dan menangani isu-isu utama sejak tahap awal pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai rencana.

Saat ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia telah mencapai sekitar 4.500 unit dan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 9.000 unit pada akhir 2026. Pertumbuhan yang signifikan ini menegaskan pentingnya penerapan layanan pengujian serta tera dan tera ulang terhadap pengisi daya kendaraan listrik. Hal tersebut dilakukan guna menjamin praktik perdagangan yang adil sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Lebih lanjut, Dirjen Moga menekankan pentingnya percepatan penyediaan peralatan uji standar dalam proyek ini agar proses instalasi fasilitas pengujian segera selesai dan laboratorium dapat mulai beroperasi. “Peralatan uji standar ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di lapangan dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya,” tandas Moga.

Apresiasi terhadap proyek ini juga diutarakan oleh Direktur Metrologi Sri Astuti. Ia menilai, hibah dari Pemerintah Republik Korea ini hadir di waktu yang sangat tepat. Menurutnya, kebutuhan akan peralatan pengujian EVSE saat ini sangat mendesak untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang di lapangan, khususnya setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 yang memuat tentang kewajiban tera dan tera ulang EVSE.

Sri menjelaskan, ketersediaan peralatan pengujian melalui program hibah ini menjadi langkah krusial dalam memastikan implementasi pengendalian metrologi legal agar dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan. “Pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas juga sangat diperlukan agar petugas metrologi mampu mengoperasikan peralatan secara profesional, menghasilkan pengujian yang akurat, serta memberikan pelayanan metrologi yang andal. Hal tersebut diperlukan guna melindungi konsumen dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” tegas Sri.

Melalui proyek ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proyek dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem metrologi legal, peningkatan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Country Director Korean International Cooperation Agency (KOICA) Indonesia, Kim Hyo Jin dan Deputy Country Director KOICA Indonesia, An Kwangsoo. Selain itu, hadir perwakilan dari lembaga-lembaga terkait, antara lain Korea Testing Certification Institute (KTC), Korea Association of Standards and Testing Organizations (KASTO), Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sementara, Country Director KOICA Indonesia Kim Hyu Jin menyampaikan bahwa proyek ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia, khususnya dalam mendorong transformasi menuju ekonomi hijau di mana kepercayaan publik menjadi pilar sentral keberhasilannya. "Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, sistem pengisian daya harus didukung dengan pengukuran yang akurat dan transparan agar masyarakat yakin bahwa energi listrik yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan yang diterima. Kami berharap, inisiatif dan sistem dari proyek ini mampu menjamin kepercayaan konsumen dalam layanan pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia," tutup Kim Hyu Jin.


  • Share