Search

Dengarkan Berita Ini

Peluang Ekspor Produk Pertanian Terbuka Lebar, Kemendag Dorong Eksportir Bersiap Manfaatkan I-EU CEPA

Kabupaten Tangerang, 17 Oktober 2026 – Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha Indonesia mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang peningkatan ekspor ke Uni Eropa (UE) melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Pelaku usaha perlu mengetahui seluk-beluk kebutuhan pasar, ekspektasi buyer, serta standar dan persyaratan perdagangan produk pertanian yang berlaku di kawasan Eropa saat ini.

Upaya tersebut dibahas dalam lokakarya (workshop) bertajuk “Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Eropa melalui Perjanjian Dagang Indonesia-EU CEPA: Kopi, Karet, Minyak Sawit, Kakao, Produk Kayu” yang diselenggarakan di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Sabtu (17/10). Workshop ini mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas peluang pasar sekaligus kesiapan ekspor Indonesia menjelang implementasi I-EU CEPA.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengingatkan eksportir agar memahami ketentuan yang berlaku ketika ingin ekspor ke Uni Eropa. Untuk memperoleh manfaat tarif preferensi, eksportir perlu memahami ketentuan asal barang (Rules of Origin), memenuhi persyaratan yang berlaku, dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku di UE, khususnya EU Deforestation Regulation (EUDR), dengan memastikan legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi. Dengan jadwal penerapan EUDR yang semakin dekat pada akhir tahun ini, persiapan perlu dilakukan sejak dini,” kata Johni.

Indonesia dan Uni Eropa telah menyelesaikan perundingan I-EU CEPA yang ditargetkan ditandatangani pada akhir 2026. Perjanjian ini mencakup ketentuan untuk mendukung peningkatan akses pasar dan fasilitas perdagangan, termasuk aspek keberlanjutan, perdagangan digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas.

Peluang peningkatan perdagangan kedua pihak turut tecermin dari kinerja ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia. Pada 2025, ekspor minyak sawit, kopi, kakao, produk kayu, dan karet Indonesia ke UE mencapai sekitar USD 6,50 miliar, meningkat 23,24 persen dibandingkan 2024.

 Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, menjelaskan tahapan yang perlu ditempuh pelaku usaha agar dapat memanfaatkan tarif preferensi dalam I-EU CEPA. “Terdapat lima langkah pemanfaatan tarif preferensi I-EU CEPA. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi produk dan kode HS, kemudian mengecek tarif preferensi dalam I-EU CEPA sesuai produk. Pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan umum komitmen barang dalam skema I-EU CEPA, lalu memeriksa ketentuan asal barang, dan terakhir memeriksa syarat masuk pasar UE,” ujar Basaria.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan Rules of Origin karena hal ini menjadi syarat ekspor. Ketentuan ini mengesahkan suatu produk berstatus barang asal Indonesia untuk dapat menikmati tarif preferensi di bawah I-EU CEPA.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Nurimansyah, menjelaskan fitur Export Sandbox pada platform InaExport. Fitur ini merupakan layanan untuk mengeksplorasi peluang ekspor berdasarkan produk yang dimiliki. Fitur tersebut dapat diakses pelaku usaha maupun publik. Platform InaExport menyediakan informasi pendukung ekspor mulai dari negara potensial, tarif bea masuk, persyaratan teknis, regulasi, standar, hingga informasi perdagangan relevan lainnya.

--selesai--


Bagikan di
Siaran Pers DITJENPPI