Pastikan Tertib Ukur Selama HBKN, Kemendag Gandeng Pemerintah Daerah Lakukan Pengawasan Metrologi Legal
Jakarta, 17 Maret 2026 – Dalam periode Hari Besar Keagaaman Nasional (HBKN) yang meliputi Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan pengawasan Metrologi Legal. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan jasa ekspedisi/jasa pengiriman, serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), khususnya barang kebutuhan pokok.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan bahwa pada momentum HBKN ini, terjadi peningkatan signifikan pada permintaan barang dan jasa, seperti kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, jasa pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dan konsumsi barang kebutuhan pokok. Oleh karena itu, penting untuk dipastikan akurasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan serta pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan.
“Kami memastikan penggunaan alat-alat ukur dan BDKT yang beredar di masyarakat ini sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan isu strategis nasional yang berdampak luas terhadap peningkatan aktivitas ekonomi serta intensitas arus lintas (arus mudik) masyakarat. Kami menjaga agar tidak terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam bertransaksi,” ujar Moga Simatupang.
Lebih lanjut Moga memaparkan, pemeriksaan dilakukan terhadap 2.363 unit pompa ukur BBM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.349 unit atau setara 99,4 persen telah bertanda tera sah yang berlaku. Adapun untuk timbangan, dari pengawasan terhadap total 348 unit, sebanyak 241 unit di antaranya atau sekitar 70 persen telah bertanda tera sah yang berlaku. Selanjutnya, dari 345 produk BDKT yang diawasi, sebanyak 206 produk atau setara 60 persen di antaranya telah memenuhi ketentuan.
Terkait alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat agar penanganannya cepat dan efisien. Langkah lainnya berupa pembinaan dan monitoring juga akan diterapkan terhadap produsen BDKT yang pelabelan dan akurasi kuantitas produknya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dengan lebih mengedepankan pendekatan preventif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan berkelanjutan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, upaya ini ditujukan untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen secara seimbang. Jika ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Moga.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Sri Astuti
Direktur Metrologi
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Email:
metrologi@kemendag.go.id