Pastikan MINYAKITA Dijual Sesuai HET, Kemendag dan Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan di Lapangan
Jakarta, 18 Juni 2026 – Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung terhadap harga minyak goreng MINYAKITA di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Kamis (18/6). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media massa mengenai adanya dugaan penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp22.000 per liter.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga MINYAKITA sebesar Rp20.000—22.000/liter. "Kenyataan di lapangan, harga MINYAKITA di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” tandas Moga.
Moga juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.
Untuk menjaga akurasi informasi dan efektivitas pengawasan ke depan, Moga mengimbau rekan media untuk melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan adanya indikasi penjualan MINYAKITA di atas HET. Menurut Moga, hal ini penting agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan menegakkan perintah undang-undang secara tegas.
Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga MINYAKITA yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga MINYAKITA disepakati yaitu harga Rp13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.
"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual MINYAKITA sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Moga.
Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan MINYAKITA di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah konkret komitmen pengawasan di daerah, Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, seluruh jajaran dinas daerah diinstruksikan untuk mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA terhadap pengecer, khususnya para pedagang pasar yang berada di wilayah kerja masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB); kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp15.700/liter; kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH; serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.
Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran MINYAKITA kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur. “Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” ucap Moga.
Selanjutnya, Moga juga menjelaskan bahwa saat ini, Bulog memiliki cadangan MINYAKITA sebesar 20 ribu ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta memegang stok sebanyak 93 ton yang dipastikan akan segera didistribusikan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat. Adapun rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi, baik melalui MINYAKITA maupun aneka merek minyak goreng lainnya.
“MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," pungkas Moga.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Mario Josko
Direktur Tertib Niaga
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Email:
joskomario@kemendag.go.id