Pasar Rakyat Ber-SNI: Dongkrak Daya Saing dan Perlindungan Konsumen
Jakarta, 18 Juni 2026 – Kementerian Perdagangan terus mendorong transformasi pasar rakyat menjadi tempat belanja yang lebih aman, bersih, nyaman, dan mampu bersaing dengan pasar modern. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang. Komitmen tersebut menjadi pesan utama dalam Bincang-Bincang Mutu (BBM): Webinar SNI Pasar Rakyat Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rabu (17/6).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan harus terus diperkuat melalui penerapan standar yang jelas dan terukur. “Pasar rakyat bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang ekonomi yang menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari pedagang, UMKM, petani, nelayan, hingga konsumen. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pasar rakyat merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi daerah dan mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Moga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan pada tahun 2025 berkontribusi sebesar 13,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar kedua di Indonesia dengan sekitar 27,45 juta pekerja atau 18,73 persen dari total tenaga kerja nasional.
Menurut Moga, perubahan perilaku konsumen menuntut pasar rakyat untuk terus berbenah. Masyarakat kini tidak hanya mencari harga yang terjangkau, tetapi juga menginginkan lingkungan belanja yang bersih, aman, sehat, dan nyaman. "Pasar rakyat harus mampu beradaptasi. Ketika masyarakat merasa nyaman berbelanja, kepercayaan konsumen meningkat, aktivitas perdagangan tumbuh, dan pada akhirnya kesejahteraan pedagang ikut meningkat," jelas Moga.
Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah mendorong penerapan SNI 8152:2025 Pasar Rakyat sebagai pedoman dalam pembangunan, revitalisasi, pengelolaan, dan pengembangan pasar rakyat di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 124 pasar rakyat di berbagai daerah telah memperoleh Sertifikat Kesesuaian berdasarkan SNI Pasar Rakyat. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan standar dapat dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
“Jumlah tersebut masih perlu terus ditingkatkan. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola pasar, pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar transformasi pasar rakyat dapat berjalan lebih cepat dan merata,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, yang membuka webinar mewakili Direktur Jenderal PKTN menyampaikan bahwa penerapan SNI 8152:2025 bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi pasar rakyat yang ingin tetap relevan dan dipercaya masyarakat. Standar tersebut tidak hanya mengatur aspek fisik bangunan dan fasilitas pasar, tetapi juga mencakup tata kelola, kualitas pelayanan, pengelolaan lingkungan, aspek keamanan dan kenyamanan, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Pasar yang memenuhi standar akan lebih dipercaya oleh masyarakat, lebih menarik bagi konsumen, menciptakan lingkungan usaha yang tertib, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pedagang dan perlindungan konsumen,” tegas Sukoco.
Sukoco mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan SNI 8152:2025 sebagai rujukan utama dalam program pembangunan, revitalisasi, dan pengelolaan pasar rakyat. Sementara kepada para pengelola pasar, Sukoco menekankan bahwa perubahan tidak selalu harus dimulai dari investasi besar. Langkah sederhana seperti menjaga kebersihan, mengelola limbah dengan baik, menata zonasi pedagang secara tertib, memastikan fasilitas berfungsi optimal, dan menghadirkan sistem keamanan yang responsif dapat memberikan dampak besar terhadap kenyamanan konsumen dan citra pasar.
“Pasar rakyat ber-SNI harus dipandang sebagai investasi pembangunan daerah. Pasar yang tertata dan berkualitas akan memperkuat aktivitas perdagangan lokal, mendukung pertumbuhan UMKM, serta meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Dalam webinar tersebut, Kementerian Perdagangan juga menggandeng Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memperkenalkan program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN). Program ini bertujuan memastikan keamanan dan mutu pangan segar yang dijual di pasar rakyat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepala Bidang Keamanan Pangan Segar Bapanas, Apriyanto Dwi Nugroho, menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing pasar rakyat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, memberikan apresiasi dan menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mendorong penerapan pasar rakyat ber-SNI di wilayahnya.
“Saat ini, terdapat dua pasar di Kota Padang yang berhasil mendapatkan sertifikasi SNI dan kami akan terus mendorong untuk pasar-pasar lainnya. Kolaborasi menjadi faktor utama pendorong keberhasilan penerapan SNI Pasar Rakyat. Sebagai bentuk dukungan nyata, kami terus mengupayakan agar sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dialokasikan untuk perbaikan serta revitalisasi pasar rakyat,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Kementerian Perdagangan optimis bahwa “penerapan SNI Pasar Rakyat bukan sekadar pemenuhan standar administrasi, tetapi menjadi solusi dalam menciptakan pasar yang meningkatkan kesejahteraan pedagang, melindungi konsumen, memperkuat ekonomi daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” pungkas Dirjen Moga dalam pesan penutupnya.
--selesai--