Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Konsumen juga harus kritis dengan berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila ada produk yang tidak memenuhi standar. Dengan kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengenai pemanggilan Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3/3).