Kementerian Perdagangan telah menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri, atau UPTP I – PDN. Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga semakin memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. Penataan konsultasi daring tersebut juga menjadi wujud inovasi pelayanan publik di Kemendag.