Search

Mendag Busan Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia. Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global. Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.

  • Share