Lindungi Konsumen, Kemendag dan OJK Koordinasikan Tata Kelola Penagihan yang Sehat
Jakarta, 6 Maret 2026 – Konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha. Sejalan dengan itu, cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan.
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” jelas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero pada Jumat (6/3).
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Konsumen telah bertemu dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Selasa (3/3). Pertemuan ini merupakan wujud koordinasi dan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat.
Pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat melalui melalui kanal resmi Kontak OJK yang meliputi 157 (telepon) atau 081157157157 (WhatsApp).
Immanuel menekankan, Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan OJK dan lembaga terkait lainnya untuk melindungi konsumen dari segala tindakan penagihan tak beretika yang dilakukan baik oleh PUJK maupun pihak lainnya. Pemerintah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan denda paling banyak Rp15 miliar bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi.
Lebih lanjut, koordinasi dan sinergi ini dilakukan untuk memastikan proses penagihan atas kewajiban konsumen yang melakukan transaksi dengan PUJK sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK Budiwan Wijayanto menyatakan, penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan. Ketentuan penagihan tersebut antara lain didahului dengan surat peringatan. Hal tersebut dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak lain yang berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang dan bersertifikat, serta tidak menggunakan ancaman, kekerasan fisik, dan tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan dilakukan di tempat tinggal konsumen hanya pada waktu yang diatur dan petugas wajib menunjukkan identitas dan legalitas yang resmi. Ditambahkan pula, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dalam melakukan penagihan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menerangkan, AFPI berkomitmen untuk melakukan edukasi, baik kepada PUJK yang bernaung di bawah asosiasi maupun kepada konsumen yang menggunakan jasa keuangan dalam ekosistem pinjaman daring (pindar). Hal ini untuk memastikan terjaminnya hak konsumen serta meminimalisasi gesekan di lapangan.
--selesai--