Search

Lawan COVID-19: Perkuat Ekspor, Kemendag Fasilitasi Ekspor dengan Terbitkan Permendag Nomor 39 Tahun 2020

  Dengarkan Berita Ini

Dalam rangka memperkuat ekspor, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Permendag ini ditetapkan sejak 1 April 2020 dan mulai berlaku 8 April 2020.

  • Share