Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Maret 2020. Tujuan permendag ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.