Menteri Perdagangan memaparkan kepada Komisi VI DPR RI telah melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan (alkes) di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia. Demikian ditegaskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI melalui daring, Jumat malam (3/4).