KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
Jakarta, 8 April 2026 – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin terhitung mulai Selasa (7/4). Produk evaporator dimaksud mencakup satu nomor harmonized system (HS) 8-digit, yaitu ex8418.99.10, sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan pengenaan TPP yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (PT FMI) yang merupakan produsen evaporator.
“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan PT FMI, KPPI menemukan indikasi terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.
Julia melanjutkan, indikasi tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang turun selama priode 2023—2025. Selain itu, PT FMI masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
“Dengan penyelidikan perpanjangan ini, kami berharap industri dalam negeri mampu bertahan dari ancaman kerugian yang bisa mengakibatkan terhentinya operasional. Selain itu, diharapkan industri dalam negeri dapat makin berdaya saing dibandingkan produk impor, khususnya dari Tiongkok,” ujar Manager Marketing PT FMI Dwi Widodo.
Adapun asal impor evaporator pada 2025 didominasi negara Republik Rakyat Tiongkok (97,69 persen) dan diikuti Thailand (2,05 persen), Meksiko (0,18 persen), Jepang (0,06 persen), serta negara lainnya sebesar 0,02 persen. Produk impor evaporator banyak digunakan pada industri produsen lemari es dan penyejuk udara (air conditioner) sebagai media atau alat sirkulasi freon dalam sistem pendingin lemari es dan lemari pembeku (freezer).
Sehubungan dengan penyelidikan ini, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai interested parties selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada:
KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110
Telp: (021) 3857758, E-mail: kppi@kemendag.go.id
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
N. M. Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.i
Julia Gustaria Silalahi
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Kementerian Perdagangan
Email:
kppi@kemendag.go.id