Search

Dengarkan Berita Ini

KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measure Impor Benang Filamen Artifisial

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat, (30/8) menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial. Komoditas yang dimaksud memiliki nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers