Koreksi Harga Logam Tekan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas pada Periode I April 2026
Jakarta, 31 Maret 2026 – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.497,50 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode pertama April 2026. HPE tersebut turun sebesar 4,35 persen dibandingkan periode kedua Maret 2026 yang sebesar USD 6.792,97 per WMT.
Sejalan dengan itu, HPE emas turun dari USD 165.118,45 per kilogram menjadi USD 157.267,62 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga dari USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.891,57 per t oz.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 April 2026.
“Penurunan nilai HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. Harga mineral tersebut menjadi rujukan dalam penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama April 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga turun 3,53 persen, emas turun 4,75 persen, dan perak turun 7,68 persen. “Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat adanya koreksi pasar setelah tren kenaikan di periode sebelumnya, seiring dengan penyesuaian di pasar keuangan global,” ujar Tommy.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-559-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar
--selesai--