Search

Dengarkan Berita Ini

Komitmen Lindungi Konsumen, Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen Sepanjang Semester I 2026

Jakarta, 15 Juli 2026 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia dengan memberikan layanan konsumen. Sepanjang Januari—Juni (semester I) 2026, tercatat Ditjen PKTN menerima 1.911 layanan konsumen.

“Ditjen PKTN mencatat ada 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi. Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. 

Moga melanjutkan, Kemendag berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib.

Laporan konsumen terbanyak meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center). Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo, serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit. Sedangkan pada jasa transportasi, pengaduan konsumen lebih banyak tentang permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan. 

“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab," ujar Moga.

Moga menjelaskan, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.

Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima melalui surat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.

“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Moga.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:

Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Immanuel Tarigan Sibero
Direktur Pemberdayaan Konsumen
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan
Email: pemberdayaankonsumen@kemendag.go.id

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPKTN