Kementerian Perdagangan pada Jumat, (8/11) mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp 90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.