Search

Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan

  Dengarkan Berita Ini

Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Saat ini, Bappebti berfokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

  • Share