Search

Kemendag Terbitkan Aturan untuk Permudah Tarif Preferensi di ASEAN

  Dengarkan Berita Ini

Agar ekspor makin kompetitif di wilayah ASEAN, Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif prefensi di wilayah ASEAN. Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

  • Share