Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam berbelanja secara daring. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).