Search

Dengarkan Berita Ini

Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum isi Ulang

Jakarta, 30 Juli 2026 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerja sama dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Mewujudkan Perlindungan Konsumen melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing" di Jakarta, Selasa (28/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh masih perlunya peningkatan kepatuhan pelaku usaha DAMIU, baik terhadap ketentuan perdagangan maupun persyaratan higiene sanitasi. Salah satu ketentuan yang mengatur yaitu dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya yang mengatur tata cara penjualan serta penggunaan wadah pada DAMIU. 

Berdasarkan Pasal 7 tersebut, terdapat beberapa kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha DAMIU, yaitu: 1) Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen di lokasi depot; 2) Dilarang memiliki stok air minum dalam wadah yang siap dijual. 3) Wadah dan tutup wadah yang digunakan harus polos atau tidak bermerek. 4) Pelaku usaha wajib memeriksa kelayakan wadah milik konsumen sebelum dilakukan pengisian. 5) Pelaku usaha wajib melakukan sanitasi atau pencucian wadah sebelum pengisian. 6) Dilarang memasang segel atau shrink wrap pada wadah setelah pengisian. 

Ketentuan mengenai penggunaan wadah dan tutup galon yang tidak bermerek serta larangan pemasangan segel atau shrink wrap setelah proses pengisian merupakan salah satu bentuk pengaturan untuk menjaga transparansi dalam perdagangan air minum isi ulang. Pengaturan ini bertujuan memberikan perbedaan yang jelas antara produk DAMIU dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh perusahaan melalui proses industri. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui secara pasti asal-usul dan karakteristik produk yang dibelinya, sehingga tidak timbul anggapan bahwa air minum isi ulang tersebut merupakan produk AMDK dari merek tertentu. 

Di sisi lain, penggunaan galon, tutup, atau segel yang memuat merek milik pihak lain berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai identitas produk dan dapat mengaburkan perbedaan antara air minum isi ulang dengan AMDK. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak atas merek yang dimiliki oleh produsen AMDK, tetapi juga dapat menyesatkan konsumen karena memberikan kesan bahwa produk yang dijual berasal dari produsen resmi, padahal air tersebut merupakan hasil pengolahan depot air minum isi ulang. 

Oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 7 tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan teknis dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan hukum yang bertujuan menjamin kejujuran dalam kegiatan perdagangan, melindungi hak atas merek, serta memenuhi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsinya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk memperoleh produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang disampaikan pelaku usaha. "Keberadaan depot air minum isi ulang memiliki peran penting dalam menyediakan akses terhadap air minum dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, akses yang terjangkau harus berjalan beriringan dengan aspek keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen," ujar Moga.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Prof. Johannes Gunawan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dan Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi. Kegiatan turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga memperkenalkan poster edukasi "Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang" sebagai media informasi bagi pelaku usaha dan konsumen. 

Then Suyanti menyampaikan bahwa terdapat empat parameter utama standar kualitas air minum, yaitu air harus tidak berbau sebagai indikasi bebas dari cemaran bahan organik, senyawa volatil, dan gas kimia berbahaya; tidak berasa yang menandakan air bersifat netral serta bebas dari kontaminasi logam berat, garam alkali, atau zat terlarut tinggi; tidak berwarna yang ditunjukkan dengan kondisi jernih dan bebas dari partikel tersuspensi sesuai standar kekeruhan yang ketat; serta bebas patogen sehingga terjamin steril dari mikroorganisme berbahaya seperti E. coli dan Coliform, maupun racun kimia berbahaya.

Melengkapi hal tersebut, Moga menegaskan bahwa penyelenggaraan usaha DAMIU perlu dipandang secara komprehensif, tidak hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga dari perspektif perdagangan dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Dari sisi kebijakan, Agus Pambagio menilai adanya kesenjangan kebijakan dengan praktik di lapangan sangat berdampak bagi konsumen. “Ketika pengawasan lemah, risiko berpindah langsung ke tangan konsumen. Padahal, ini merupakan kebutuhan harian dan menjadi sumber air minum utama bagi sebagian besar rumah tangga perkotaan berpenghasilan menengah ke bawah. Oleh karena itu, tata kelola yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan air isi ulang," tandas Agus Pambagio.

Moga menjabarkan bahwa perlindungan konsumen memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat. Melalui sinergi tersebut diharapkan tercipta ekosistem usaha depot air minum isi ulang yang tertib, sehat, dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Senada dengan hal itu, Erik Garnadi melalui paparannya menjelaskan peran ASDAMINDO untuk turut memastikan penyelenggaraan usaha DAMIU berjalan sesuai aturan. “Komitmen kami adalah menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas industri DAMIU melalui edukasi, sertifikasi, dan pengawasan. Upaya ini kami wujudkan melalui pembinaan pelaku usaha agar menghasilkan air minum aman, sehat, dan higienis, penyebaran informasi standar sanitasi kepada seluruh anggota, pendampingan sertifikasi serta perlindungan konsumen, hingga menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah dalam pengawasan industri air minum,” tutur Erik.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen melalui layanan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, maupun layanan telepon (021) 3441839. Berbagai kanal tersebut disediakan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk menghadirkan layanan pengaduan yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui edukasi, pembinaan, dan pengawasan, serta mendorong meningkatnya kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang agar tercipta perdagangan yang tertib, sehat, berdaya saing, dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi seluruh konsumen Indonesia.

--selesai--


Informasi lebih lanjut hubungi:

Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Immanuel Tarigan Sibero
Direktur Pemberdayaan Konsumen
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Email: pemberdayaankonsumen@kemendag.go.id

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers