Kemendag Optimalkan Perlindungan Industri Kosmetik Lokal Melalui Tindakan Pengamanan Perdagangan
Jakarta, 23 Juli 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di tengah berbagai tantangan perdagangan internasional yang saat ini makin kompleks. Salah satu instrumen perlindungan yang digunakan yaitu dengan melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP/safeguards measures).
“TPP memberikan ‘ruang bernafas’ dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sejenis atau secara langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri selama periode tertentu,” terang Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi dalam acara Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Barang Kosmetik yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Julia, dinamika geopolitik, perang tarif, konflik antar negara, serta meningkatnya arus perdagangan global mendorong terjadinya lonjakan impor di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan sistem perdagangan terbuka, Indonesia memperoleh banyak manfaat dari terbukanya akses pasar dunia. Namun, derasnya arus impor dengan harga yang kompetitif dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri apabila tidak diantisipasi secara tepat.
Hal tersebut turut dirasakan industri kosmetik nasional. Berbagai produk kosmetik dan perawatan tubuh impor makin membanjiri pasar Indonesia. Produk-produk tersebut masuk dengan volume sangat tinggi dan harga yang lebih rendah, sehingga menjadi tantangan bagi produk lokal untuk bersaing.
Menghadapi kondisi tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menyediakan instrumen perlindungan yang sah seperti tercantum dalam Agreement on Safeguards. Setiap negara anggota WTO berhak menerapkan TPP apabila terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor. Dalam menjalankan tugasnya, KPPI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan.
“KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Apabila terbukti, KPPI akan menyampaikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada pemerintah,” ungkap Julia.
Salah satu peserta sosialisasi, perwakilan dari PT Mandom Indonesia Tbk., Triani Arianti menilai, sosialisasi terkait TPP ini sangat bermanfaat. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mengenal KPPI lebih jauh termasuk tugas dan fungsinya di dalam ekosistem perdagangan. “Kehadiran KPPI sangat membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional. Semoga ke depannya, industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi,” harapnya.
Lebih lanjut, Julia menjelaskan, melalui kegiatan sosialisai kali ini, pemerintah ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan, persyaratan, mekanisme, serta manfaat penggunaan instrumen TPP, khususnya bagi industri kosmetik nasional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Dengan bekal pemahaman yang mumpuni, industri kosmetik nasional diharapkan makin siap menghadapi persaingan global, menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan inovasi, serta memperluas kesempatan kerja,” tutup Julia.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Julia Gustaria Silalahi
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Email:
kppi@kemendag.go.id