Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Senin (9/9).
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.