Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
Search
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.