Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.