Kemendag Klarifikasi BYD Indonesia Terkait Penanganan Konsumen dan Tindak Lanjut Insiden Kendaraan
Jakarta, 19 Agustus 2026 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menunjukkan komitmen dalam melindungi hak-hak konsumen. Pada 13 Agustus 2026, Kemendag melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia (BYD) terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026.
“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.
Pertemuan ini dihadiri oleh Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan bersama jajaran yang menyampaikan kronologi kejadian, langkah-langkah penanganan konsumen, serta perkembangan proses pemeriksaan teknis yang masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan PT BYD Motor Indonesia, kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan ketika melintas di jalan tol. Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan. Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi kendaraan. Selanjutnya, BYD berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen dan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan.
Luther Panjaitan menyampaikan bahwa langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen, melalui koordinasi bersama dealer, dukungan dalam proses penanganan konsumen, serta pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim terkait. Hingga saat klarifikasi dilakukan, pemeriksaan teknis masih berlangsung dan BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga memberikan penjelasan mengenai sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari klarifikasi teknis. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai sistem kendaraan, sementara kesimpulan mengenai penyebab insiden tetap menunggu hasil pemeriksaan teknis yang menyeluruh.
Immanuel menyampaikan bahwa proses pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kejadian sekaligus menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.
Selain proses pemeriksaan teknis, BYD juga menyampaikan perkembangan penanganan konsumen. Sejak awal, konsumen memperoleh dukungan kendaraan sementara melalui dealer. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif.
“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan,” ujar Immanuel.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur serta penanganan pengaduan secara profesional. Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Moga juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk terus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menggunakan produk dan jasa yang diperdagangkan.
Bagi konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi BYD lainnya. Apabila memerlukan fasilitasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas diri, kronologi, serta bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Immanuel Tarigan Sibero
Direktur Pemberdayaan Konsumen
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan
Email:
pemberdayaankonsumen@kemendag.go.id