Search

Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan

  Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng MINYAKITA untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang di Jakarta, pada Minggu, (16/3).

  • Share