Kemendag Imbau Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas Selama Periode HBKN
Jakarta, 17 Maret 2026 – Dalam periode Hari Besar Keagamaan Nasional/HBKN (Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H), Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Peningkatan aktivitas konsumsi selama bulan Ramadan hingga menjelang HBKN perlu diimbangi dengan kewaspadaan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, masyarakat perlu lebih teliti dalam berbelanja, baik secara langsung di toko maupun melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce). Selain mengecek kualitas fisik barang, konsumen harus memastikan bahwa tempat mereka bertransaksi memiliki sistem perlindungan konsumen yang terjamin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi. Yang paling penting, berbelanja di platform lokapasar (marketplace) yang sudah terdaftar resmi. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari potensi kerugian serta dapat berbelanja dengan aman dan nyaman,” ujar Moga Simatupang.
Moga melanjutkan, Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar, termasuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, seperti pencantuman informasi produk yang jelas dan tidak menyesatkan. Terkait hal itu, Moga menyampaikan beberapa tip kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen cerdas menjelang Lebaran.
Pertama, belanja daring di platform lokapasar resmi (terdaftar). Konsumen diimbau untuk melakukan transaksi melalui lokapasar resmi yang telah terdaftar di Indonesia. Mekanismenya, dana yang dibayarkan tidak langsung masuk ke rekening penjual, melainkan ditahan platform tersebut. Dengan kata lain, dana baru akan diteruskan ke penjual hanya setelah pembeli mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dalam kondisi baik dan sesuai pesanan.
Kedua, belanja sesuai kebutuhan. Konsumen diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan guna menghindari pembelian impulsif serta menjaga serta menjaga stabilitas ketersediaan barang di pasar.
Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk. Konsumen perlu mewaspadai terhadap penawaran harga yang jauh di bawah rata-rata atau promosi yang tidak masuk akal (terlalu murah) karena berpotensi merupakan barang palsu atau modus penipuan.
Keempat, memeriksa informasi produk. Konsumen diimbau untuk memperhatikan label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kondisi kemasan produk. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang akan dikonsumsi.
Terakhir, mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing). Konsumen diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembelian, seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital, untuk memudahkan proses pengaduan apabila terjadi permasalahan. Sementara itu, dokumentasi video proses pembongkaran kemasan menjadi salah satu syarat mengajukan komplain.
Selain itu, Moga menegaskan kembali hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan atau mengalami kerugian dalam transaksi barang dan jasa, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, diharapkan ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak dapat tercipta,” tambah Moga.
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
N. M. Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Immanuel Tarigan Sibero
Direktur Pemberdayaan Konsumen
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan
Email:
pemberdayaankonsumen@kemendag.go.id