Kemendag Dorong UMK Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Tangerang Selatan, 28 September 2026 – Kementerian Perdagangan terus memacu kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal. Langkah ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi pemerintah, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan mutu produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pasar UMK hingga ke tingkat internasional.
Poin penting ini mengemuka dalam acara Sosialisasi Kebijakan Halal Dalam Rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK yang diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan jajaran narasumber dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Direktorat Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Lembaga Pemeriksa Halal. Melalui wadah edukasi ini, para pelaku UMK mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan penguatan sertifikasi halal dari Kementerian Perdagangan, implementasi Jaminan Produk Halal, hingga persiapan teknis seperti penyiapan dokumen dan pelaksanaan audit di lapangan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pendampingan sertifikasi halal merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu merajai pasar dalam negeri sekaligus bersaing di rantai pasok dunia.
“Sertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor agar produk daerah siap melangkah dari lokal menuju global,” ujar Moga.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Mochamad Hardi, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan atas penyelenggaraan program fasilitasi yang sangat bermanfaat bagi UMK Tangerang Selatan. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,” ujar Hardi.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendag mendukung penerapan kebijakan wajib halal yang mulai memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.
Proses sertifikasi ini mendorong para pelaku usaha untuk bersikap lebih disiplin dan tertib dalam mengelola seluruh rantai produksi. Hal tersebut mencakup tata kelola bahan baku, higienitas proses pembuatan, penyimpanan, pengemasan, hingga kejelasan penyampaian informasi produk kepada masyarakat. Dengan demikian, sertifikasi halal berperan aktif dalam membangun budaya mutu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk-produk UMK.
Kemendag juga melihat sertifikasi halal sebagai salah satu bagian dari upaya mendorong UMK naik kelas dan memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas. Peningkatan kapasitas UMK perlu terus didorong agar produk yang dihasilkan semakin berkualitas, memenuhi standar, memiliki identitas yang kuat, dipercaya konsumen, serta mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Di kesempatan yang sama, pembicara Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Adityawarman mengungkapkan, upaya penguatan kapasitas UMK ini sejalan dengan tiga Program Prioritas Kementerian Perdagangan Tahun 2026, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global.
“Melalui Pengamanan Pasar Dalam Negeri, pasar domestik didorong menjadi ruang tumbuh utama bagi produk nasional berbekal kepastian kepatuhan halal. Lalu, Perluasan Pasar Ekspor, produk UMK yang telah memenuhi standar mutu dan identitas kuat dipersiapkan untuk merebut peluang di pasar halal global, dan program Dari Lokal untuk Global berfokus memfasilitasi produk yang tumbuh di daerah agar mampu berkembang melampaui pasar lokal hingga merambah rantai pasok regional dan internasional”, pungkas Donny.
Kemendag berkomitmen memperkuat dukungan sertifikasi halal UMK melalui fasilitasi dan pendampingan intensif guna mengatasi hambatan teknis, pembiayaan, serta pemenuhan bahan baku. Melalui sinergi bersama Pemkot Tangsel, BPJPH, dan LPH, penguatan ekosistem halal ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas produk UMK agar siap menembus pasar internasional.
--selesai--