Kementerian Perdagangan secara konsisten dan berkelanjutan terus melakukan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 8152:2021 (SNI Pasar Rakyat). Kegiatan dilakukan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah daerah seluruh Indonesia.