Search

Dengarkan Berita Ini

Kemendag dan BPJPH Perkuat Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan. PKS tersebut ditandatangan sebagai upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang bersama Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin serta disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Halal Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Kamis (15/10).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara BPJPH dengan Kemendag yang ditandatangani pada 12 Mei 2026, yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dalam penanganan dan penarikan barang dari peredaran.

Moga menyampaikan, implementasi PKS ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program bersama yang terukur, efektif, dan berkelanjutan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi. “Melalui sinergi ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang makin tertib, pelaku usaha yang makin patuh terhadap ketentuan, serta konsumen yang makin terlindungi dan memperoleh kepastian informasi mengenai produk yang diperdagangkan,” ujarnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Perdagangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Ia menegaskan bahwa pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal memerlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor. “Kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan produk halal, sehingga pelaksanaan jaminan produk halal semakin efektif, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujarnya. 

Selanjutnya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah. Momentum ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat jaminan produk halal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memajukan perdagangan Indonesia yang lebih aman dan berdaya saing.

Moga kembali menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini jaminan produk halal sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan. Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPKTN