Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang Januari—Maret (triwulan I) 2025 lalu, Ditjen PKTN menerima 1.657 layanan konsumen.