Kemendag Ajak Pelaku Usaha Optimalkan Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus untuk Tembus Ekspor
Kabupaten Tangerang, 18 Oktober 2026 – Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari (seafood) ke kawasan Asia dan Pasifik. Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi, meningkatkan daya saing produk, serta menjangkau pasar potensial di negara-negara mitra ASEAN. Kesempatan ini juga terbuka untuk dimanfaatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan hal tersebut saat membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood” pada Jumat (16/10). Seminar ini bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
“ASEAN memiliki 8 (delapan) skema perjanjian perdagangan yang sudah diimplementasikan, yang terdiri dari 1 (satu) perjanjian perdagangan dengan 10 (sepuluh) negara anggota internal ASEAN dan 6 (enam) perjanjian perdagangan dengan Mitra Dialog seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang, serta 1 (satu) mega FTA, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Pelaku usaha Indonesia harus dapat memanfaatkan berbagai skema kerja sama ASEAN karena memiliki cakupan pasar yang besar,” ujar Nugraheni.
Dari sisi potensi pasar, Nugraheni mengungkapkan, sejumlah negara mitra ASEAN dalam skema ASEAN Plus One memiliki nilai impor yang cukup besar dari dunia untuk produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Nilai impor terbesar ketiga kelompok produk tersebut ditempati Korea Selatan yang mencapai USD 36,7 miliar, diikuti Australia USD 29,48 miliar dan Selandia Baru USD 2,39 miliar. Filipina dan Thailand juga menjadi pasar potensial bagi produk-produk Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jahja B. Soenarjo, menjadi salah satu narasumber. Ia memaparkan sejumlah strategi untuk memasuki pasar ekspor serta bentuk dukungan yang diperlukan pelaku usaha. Strategi tersebut meliputi penyusunan kebijakan dan regulasi yang mempermudah ekspor, pemenuhan standar dan sertifikasi produk, pelatihan terstruktur dan pendampingan ekspor bagi pelaku UMKM, pemanfaatan pameran dagang di dalam dan luar negeri, peningkatan akses informasi dan data pasar global, serta pemanfaatan peran asosiasi dan perwakilan diplomatik.
“Selain itu, jaringan diaspora Indonesia di berbagai negara juga dapat dimanfaatkan untuk membantu memperluas akses pasar ekspor,” kata Jahja.
Narasumber selanjutnya, Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan, Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi Indonesia untuk produk boga bahari, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Untuk memaksimalkannya, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan persyaratan teknis seperti keamanan pangan dan karantina. Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan dari General Administration of Customs of China (GACC) yang menjadi bagian penting dalam memasukkan produk tertentu ke pasar Tiongkok.
“Untuk memasuki pasar Tiongkok yang besar, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan GACC yang sangat penting terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Meskipun produk ditawarkan dengan harga yang kompetitif, produk tersebut tidak dapat memasuki pasar Tiongkok bila belum memenuhi persyaratan GACC,” ujar Junita.
Narasumber dari Komite Bidang Kerja Sama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Sylvia Kurnia mengungkapkan, industri makanan dan minuman (mamin) masih menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Pada semester I 2026, industri ini mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri mamin pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Sylvia menyoroti perlunya upaya mengatasi hambatan perdagangan di kawasan ASEAN untuk memaksimalkan ekspor.
“Hambatan utama perdagangan di ASEAN meliputi kendala keuangan dan regulasi. Misalnya, keterbatasan sistem pembayaran lintas negara dan transaksi mata uang, belum selarasnya standar teknis antarnegara, serta peningkatan pajak sektoral. Dari sisi operasional dan pasar, tantangannya mencakup keterbatasan logistik dan kontainer, impor paralel, serta persaingan harga,” jelas Sylvia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Abrizal Andrew Ang, yang juga menjadi narasumber, menekankan tentang berlimpahnya sumber daya perikanan Indonesia. Selain itu, Indonesia unggul dalam metode penangkapan ikan tradisional pole and line yang bisa dipromosikan sebagai nilai tambah keberlanjutan. Abrizal menilai, pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas perlu diarahkan untuk mendorong ekspor produk perikanan bernilai tambah.
Pita Wardhani, salah satu peserta seminar, berharap informasi yang diperoleh melalui seminar ini dapat menjadi bekal untuk mulai menjajaki peluang ekspor. “Saya tertarik untuk mencoba ekspor, tetapi masih perlu banyak belajar peluang pasar dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Pita.
--selesai--