Search

Dengarkan Berita Ini

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Lindungi Konsumen dengan Patuhi Kewajiban Purnajual

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk pen

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers